1. Warga Negara Indonesia namun tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Tidak memiliki usaha mikro dan tidak dapat dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.
3. Tidak memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.
4. Pelaku UMKM namun merupakan pegawai/anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD tidak diperkenankan mendapatkan bantuan UMKM tersebut.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Sementara berkas yang dibutuhkan antara lain, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), foto usaha. dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Khusus masyarakat Depok yang ingin mendaftarkan usahanya dapat menyerahkan berkas-berkas pendaftaran tersebut diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang berlokasi di Gedung Dibaleka II, lantai 7, atau ke kantor kelurahan setempat.
Warga Depok juga bisa mengisi data sesuai kondisi usaha mikro yang dijalankannya melalui link https://bit.ly/bpumdepok2021.***