Kabar Baik bagi Warga Depok, Pendaftaran Banpres BPUM Rp1,2 Juta Dibuka Juni 2021, Simak Ini Syarat-syaratnya

- 29 Mei 2021, 15:29 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM.
Ilustrasi Banpres BPUM. /Dok. Kemenkop UKM.

1. Warga Negara Indonesia namun tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Tidak memiliki usaha mikro dan tidak dapat dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.

Baca Juga: Berikan Pesan ke Rizky Billar dan Lesti Kejora, Soimah: Jangan Anggap Saya Ini Sok Orang Tua atau Sok Nasehati

3. Tidak memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.

4. Pelaku UMKM namun merupakan pegawai/anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD tidak diperkenankan mendapatkan bantuan UMKM tersebut.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Sebut Abdee Slank Orang Baik, Jujur dan Sederhana, Ahmad Dhani: Hampir Tak Ada Seniman Dipercaya Jadi Birokrat

Sementara berkas yang dibutuhkan antara lain, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), foto usaha. dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Khusus masyarakat Depok yang ingin mendaftarkan usahanya dapat menyerahkan berkas-berkas pendaftaran tersebut diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang berlokasi di Gedung Dibaleka II, lantai 7, atau ke kantor kelurahan setempat.

Warga Depok juga bisa mengisi data sesuai kondisi usaha mikro yang dijalankannya melalui link https://bit.ly/bpumdepok2021.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah