Kabar Baik bagi Warga Depok, Pendaftaran Banpres BPUM Rp1,2 Juta Dibuka Juni 2021, Simak Ini Syarat-syaratnya

- 29 Mei 2021, 15:29 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM.
Ilustrasi Banpres BPUM. /Dok. Kemenkop UKM.

PR DEPOK – Pendaftaran Banpres BPUM Rp1,2 juta dibuka kembali Juni 2021, bagi Anda para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan usaha Anda, ini adalah kesempatan mendapatkan bantuan, berikut ini cara daftar dan syarat lengkapnya.

Banpres atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM tahun 2021 ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021.

Seperti diketahui bersama, bantuan ini diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Makanan Terburuk bagi Pria Di atas 40 Tahun Menurut Ilmuwan, Mulai dari Margarin hingga Roti Tawar

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan mengatakan Kemenkop UKM RI kembali melanjutkan program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap 2.

"Untuk pendaftaran tahap keduanya dibuka sampai 24 Juni. Tiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta," tutur Mohammad Fitriawan seperti dikutip dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Pemkot Depok.

Namun sebelum mendaftar, Anda harus mengetahui syarat dan cara daftar agar mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Kuku Anda Dapat Ungkap Kepribadian Sebenarnya

Berikut ini adalah syarat dan cara daftar Banpres BPUM Rp1,2 juta yang akan dibuka kembali pada 24 Juni 2021 mendatang:

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x