2. Nomor Induk Berusaha (NIB),
3. Foto usaha dan
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Khusus warga Depok juga bisa mengisi data sesuai kondisi usaha melalui link https://bit.ly/bpumdepok2021.
Sebagai informasi, Banpres BPUM kepada pelaku usaha mikro tahun 2021 memang lebih kecil dibandingkan yaitu sebesar Rp1,2 juta, lebih sedikit dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 2,4 juta.
Namun, bantuan ini tetap akan membantu teman-teman pelaku usaha mikro untuk digunakan sebagai dana segar modal usaha.
Tak hanya itu, BPUM juga diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro bertahan di tengah pandemi Covid-19.***