5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
8. Pastikan hanya dua anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang mendaftar.
9. Pastikan bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah.
Baca Juga: Terima Hasil Pemeriksaan Penyakit Autoimunnya, Ashanty Kaget Ada Penyakit Lain
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17
1. Buka situs www.prakerja.go.id.
2. Buat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler Pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan.
3. Daftarkan password Anda.