3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Formulir Pendaftaran Bantuan UMKM BPUM 2021 Secara Online untuk DKI Jakarta
Syarat Berkas Pendaftaran Bantuan UMKM 2021
1. KTP.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Nomor Induk Berusaha (NIB).
Untuk cara pembuatan NIB, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar UMKM.
4. Foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.