Meski PPKM Darurat Diterapkan di Depok, Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional Terpantau Stabil

- 7 Juli 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi sembako.
Ilustrasi sembako. /Pixabay/Pexels

Dirinya menjelaskan, dengan pemberlakuan PPKM Darurat, maka pusat perbelanjaan atau mal, pasar-pasar besar, tempat olahraga, obyek wisata, serta kegiatan di rumah ibadah ditutup.

Sementara toko kelontong masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional.

Kemudian, untuk tempat makan juga dibatasi dan tidak diperkenankan melayani makan di tempat, tapi harus dibawa pulang.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah