Dirinya menjelaskan, dengan pemberlakuan PPKM Darurat, maka pusat perbelanjaan atau mal, pasar-pasar besar, tempat olahraga, obyek wisata, serta kegiatan di rumah ibadah ditutup.
Sementara toko kelontong masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional.
Kemudian, untuk tempat makan juga dibatasi dan tidak diperkenankan melayani makan di tempat, tapi harus dibawa pulang.***