PR DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara bertahap mengizinkan masyarakat untuk kembali masuk dan beraktivitas di mal.
Setelah adanya izin bagi orang dewasa, kini anak-anak sudah diizinkan masuk dengan sejumlah syarat yang diwajibkan Pemkot Depok.
Pemkot Depok mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 yang berlaku mulai 5-18 Oktober 2021.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana lantas membeberkan sejumlah syarat bagi anak-anak yang akan memasuki mal.
"Anak dengan usia di bawah 12 tahun kini diperkenankan memasuki pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua," kata Dadang Wihana di Depok, pada Jumat, 8 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Selain itu, sama dengan pengunjung lainnya, anak-anak juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan.
Baca Juga: Dituding Tak Perhatian dengan Keluarga, Gus Miftah: Saya Menjaga Privasi
Adapun kapasitas pengunjung di mal menurut Dadang Wihana pun diatur Pemkot Depok.