PR DEPOK - Pemerintah kini memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali berbasis level mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Seiring perpanjangan PPKM tersebut yang telah turun level, pemerintah melonggarkan aturan operasional mal yang sebelumnya buka sampai pukul 20.00 WIB, kini menjadi pukul 21.00 WIB.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan bahwa pemerintah telah menyesuaikan kapasitas konsumen yang makan di tempat atau dine-in mal menjadi 25 persen.
"Penyesuaian kapasitas dine-in dalam mal menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mal diperpanjang menjadi pukul 21.00," ujar Luhut, dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin, 30 Agustus 2021 malam, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Menko Luhut menyampaikan bahwa ekonomi dalam negeri pulih dengan cepat, karena seiring dengan penurunan kasus terkonfirmasi postif Covid-19 di Indonesia yang lebih dari 90 persen.
Ekonomi yang cepat pulih tersebut, menurut Luhut tercermin dari survei Mandiri Institut yang menunjukkan peningkatan indeks belajar dan kunjungan warga ke pusat-pusat perbelanjaan di Pulau Jawa hingga Bali.
Baca Juga: Ayu Thalia Unggah Luka di Kakinya, Putra Sulung Ahok Dipolisikan Atas Dugaan Penganiayaan
Tak hanya penyesuaian untuk kapasitas dine-in dan jam operasi mal, kini pemerintah akan melakukan uji coba 1.000 gerai restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas konsumen 25 persen dari total tempat duduk.