5 Aktivitas yang Diperbolehkan Selama PPKM Level 3 di Jawa-Bali

- 24 Agustus 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi kondisi stasiun di masa PPKM Level 3/
Ilustrasi kondisi stasiun di masa PPKM Level 3/ /Markus Winkler/Pexels

PR DEPOK - Pemerintah secara resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 30 Agustus 2021 mendatang di Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM Level 3 di Jawa-Bali diputuskan untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19 dengan sejumlah penyesuaian di sejumlah daerah.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, PPKM Level 3 di sejumlah daerah termasuk Jabodetabek merelaksasi beberapa sektor.

Baca Juga: LaNyalla Masuk 10 Besar dalam Survei Capres 2024, Prabowo Bertahan di Urutan Teratas Disusul Ganjar Pranowo

Kebijakan tersebut merujuk Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, berikut ini sektor yang disesuaikan di beberapa wilayah yang menerapkan PPKM Level 3.

1. Belajar tatap muka diizinkan dengan kapasitas 50 persen

Pelaksanaan pembelajaran bisa dilakukan dengan tatap muka terbatas jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas harus dilakukan maksimal 50 persen.

Kebijakan tersebut dilakukan kecuali bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen.

Sedangkan PAUD dengan maksimal 33 persen. Tentunya para siswa harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan peserta didik maksimal lima orang per kelas.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x