PR DEPOK - Pemerintah telah memutuskan untuk perpanjang kebijakan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19.
PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali akan diperpanjang selama tujuh hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.
Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam konfrensi pers pada Senin, 30 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM hingga 6 September," ujar Jokowi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden mengatakan, selama satu pekan terakhir ini telah terjadi tren perbaikan Covid-19 di Indonesia. Positivity rate menurun dalam tujuh hari terakhir.
"Tingkat keterisian RS untuk kasus Covid-19 semakin membaik. Rata-rata BOR nasional berada di sekitar 27 persen," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan.
Baca Juga: Pertama di Dunia, Singapura Berhasil Vaksinasi Covid-19 Dosis Penuh ke 80 Persen Warganya
Lebih lanjut, Jokowi memaparkan beberapa wilayah mengalami perubahan pada level penerapan PPKM, yakni Malang Raya dan Solo Raya menjadi Level 3.