Syarat dan Cara Daftar Bansos PPKM 2021 di DTKS Kemensos, Dapatkan PKH, BST, BPNT dengan Cara Usul Mandiri

- 24 Agustus 2021, 19:00 WIB
Laman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos.
Laman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos. /Sekretariat Kabinet

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) pada masa PPKM masih memberikan bantuan sosial atau bansos bagi masyarakat, maka dari itu simak syarat dan cara daftar bansos PPKM 2021 di DTKS Kemensos, lengkap dengan cara usul mandiri bantuan PKH, BST, dan BPNT.

Untuk diketahui, masyarakat yang sudah melalui tahapan cara daftar bansos PPKM 2021 di DTKS Kemensos dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, sebelumnya data diri calon penerima PKH, BST, dan BPNT hanya diusulkan oleh pemerintah daerah setempat.

Akan tetapi, setelah dilakukan beberapa evaluasi, Kemensos memutuskan agar masyarakat yang telah melalui tahapan cara daftar bansos PPKM 2021 dan memenuhi syarat daftar DTKS Kemensos bisa juga melakukan usul mandiri penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT.

Baca Juga: Bantah Saling Sindir dengan Aty Kodong, Evi Masamba Ungkap Fakta Ini

Sebelum membahas syarat dan cara daftar bansos PPKM 2021 di DTKS Kemensos, perlu diketahui bahwa cara usul mandiri penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT ini bertujuan agar bantuan bisa lebih tepat sasar.

Untuk cara usul mandiri penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT, pemerintah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat digunakan masyarakat yang sudah daftar bansos PPKM 2021 untuk mengusulkan diri.

Lebih dari itu, aplikasi Cek Bansos diluncurkan agar masyarakat bisa mengontrol pembaruan data penerima bansos PPKM, tanpa mengurangi peran pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Untuk informasi lengkapnya, berikut ini penjelasan mengenai syarat dan cara daftar bansos PPKM 2021 di DTKS Kemensos dengan cara usul mandiri bantuan PKH, BST, dan BPNT di Cek Bansos.

Baca Juga: Ricuh dan Tegang, Bandara Kabul Bisa Jadi Target Serangan Kelompok Teroris di Afghanistan

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x