PR DEPOK – Sebelum masa PPKM, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menyalurkan sejumlah bantuan, maka dari itu informasi terkait cara daftar bansos di DTKS Kemensos dan syarat untuk dapat bantuan PKH, BST dan BPNT penting untuk diketahui.
Pasalnya, untuk dapat bantuan PKH, BST dan BPNT 2021, Kemensos akan menggunakan data diri masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos dan dinyatalam memenuhi syarat untuk dapat bantuan tersebut.
Sebelum membahas cara daftar bansos di DTKS Kemensos dan memastikan syarat-syarat untuk dapat bantuan PKH, BST dan BPNT, simak informasi terkini soal penyaluran bansos Kemensos di masa PPKM.
Dalam rangka mendukung penerapan PPKM, terdapat tambahan bantuan dan jumlah calon penerima bansos dengan rincian sebagai berikut.
Bansos PKH
Pada masa PPKM Darurat, calon penerima PKH tidak hanya mendapat bantuan dana, tetapi juga bantuan beras 10 kilogram dengan sasaran:
1. Ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta.
2. Anak usia SD Rp900.000.