PR DEPOK - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 6 September 2021.
Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk kembali melanjutkan PPKM di wilayah tersebut terhitung mulai 31 Agustus sampai 6 September mendatang dengan sejumlah penyesuaian menyusul tren perbaikan kasus Covid-19.
“Alhamdulillah atas kerja keras seluruh pihak dan rida Allah SWT. dalam satu minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan situasi Covid-19. Tingkat positivity rate terus menurun dalam tujuh hari terakhir. Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk kasus COVID-19 semakin membaik. Rata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27 persen,” tutur Jokowi di Istana Merdeka sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Sekretariat Kabinet.
Terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang kini masuk kategori level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya menyusul Jabodetabek, Bandung Raya, serta Surabaya Raya.
Sedangkan Semarang Raya statusnya kini turun ke level 2.
“Secara keseluruhan di Jawa–Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota, level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota, level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota,” tuturnya.
Di sisi lain, penanganan Covid-19 di luar Jawa dan Bali juga menunjukkan tren perbaikan. Bahkan salah satu daerah kini turun ke level 1.
Baca Juga: Balik ke Manchester United, Nomor Berapa yang Dipakai Cristiano Ronaldo?