Susul Tren Perbaikan Kasus Covid-19, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Operasional Mal hingga Makan di Tempat

- 31 Agustus 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi penerapan PPKM Level 4.
Ilustrasi penerapan PPKM Level 4. /ANTARA/ Rivan Awal Lingga

PR DEPOK - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Terhitung mulai 31 Agustus hingga 6 September, berbagai wilayah di Pulau Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM Level 3 dan 4.

Dengan menurunnya kasus Covid-19, terdapat beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang berlaku selama tujuh hari ke depan, salah satunya aturan makan di tempat atau dine in di dalam pusat perbelanjaan kini maksimal kapasitas 50 persen.

Baca Juga: Bermanfaat Selama Pandemi, Berikut Cara yang Tepat Menggunakan Minyak Kayu Putih untuk Terapi Anosmia

Operasional mal yang semula dibatasi hingga pukul 20.00 pun kini dilonggarkan.

"Operasional mal diperpanjang sampai pukul 21.00 WIB," tutur Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Selain itu, pemerintah juga akan memulai uji coba mengoperasikan 1.000 outlet ruang tertutup di luar mal dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Uji coba tersebut berlaku di Surabaya, Bandung, Jakarta, dan Semarang.

Baca Juga: Ngidam Bertemu Song Joong Ki, Felicya Angelista Akhirnya Berhasil Video Call dengan sang Idola

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x