Untuk sektor industri baik domestik, non-esensial, maupun ekspor esensial kini bisa leluasa beroperasi 100 persen.
Namun, karyawan yang dilibatkan wajib bekerja dalam sistem pembagian waktu atau shift.
"Ini dengan mendapat rekomendasi Kemenperin yang menggunakan QR code PeduliLindungi. Ini mulai 7 September minggu depan," tutur Luhut.
Sebelumnya, Joko Widodo secara resmi melanjutkan PPKM di wilayah tersebut terhitung mulai 31 Agustus sampai 6 September mendatang dengan sejumlah penyesuaian menyusul tren perbaikan kasus Covid-19.
Terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang kini masuk kategori level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya menyusul Jabodetabek, Bandung Raya, serta Surabaya Raya.
Sedangkan Semarang Raya statusnya kini turun ke level 2.
Kabar baik lainnya, penanganan Covid-19 di luar Jawa dan Bali juga menunjukkan tren perbaikan. Bahkan salah satu daerah kini turun ke level 1.***