Pemkot Depok Izinkan Anak di Bawah Usia 12 Tahun Masuk Mal dengan Syarat Berikut

- 8 Oktober 2021, 11:35 WIB
Salah satu pusat perbelanjaan di Depok.
Salah satu pusat perbelanjaan di Depok. /Feru Lantara/Antara

PR DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara bertahap mengizinkan masyarakat untuk kembali masuk dan beraktivitas di mal.

Setelah adanya izin bagi orang dewasa, kini anak-anak sudah diizinkan masuk dengan sejumlah syarat yang diwajibkan Pemkot Depok.

Pemkot Depok mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 yang berlaku mulai 5-18 Oktober 2021.

Baca Juga: Sikapi Oknum yang Tidak Percaya, BNPT: Kami Siap Berdiskusi dan Fasilitasi Kunjungan Lapas Pelaku Terorisme

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana lantas membeberkan sejumlah syarat bagi anak-anak yang akan memasuki mal.

"Anak dengan usia di bawah 12 tahun kini diperkenankan memasuki pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua," kata Dadang Wihana di Depok, pada Jumat, 8 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Selain itu, sama dengan pengunjung lainnya, anak-anak juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan.

Baca Juga: Dituding Tak Perhatian dengan Keluarga, Gus Miftah: Saya Menjaga Privasi

Adapun kapasitas pengunjung di mal menurut Dadang Wihana pun diatur Pemkot Depok.

"Untuk kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," ujarnya.

Sementara itu, untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan, masih ditutup.

Sebagai informasi tambahan, Pemkot Depok, mewajibkan semua pasar swalayan dan hypermart di kota itu untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika memasuki tempat tersebut untuk berbelanja.

Baca Juga: Kapal Selam Bertenaga Nuklir AS Tabrak Objek Misterius di Laut China Selatan

"Untuk pasar swalayan dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Selain itu, restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Selain di mal, pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.0 0 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan, untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya; diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca Juga: Sebut Pujian 'Jokowi Genius' Malah Bikin Rakyat Malu, Rocky: Mengapa Ada Profesor yang Kayak Buzzer Doang

Lalu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasi sampai pukul 17.00 WIB.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah