Pemkot Depok Lakukan Penyesuaian Kebijakan terhadap Jasa Perdagangan dan Tempat Ibadah, Simah Informasinya

- 5 November 2021, 12:11 WIB
Jalan Juanda Depok.
Jalan Juanda Depok. /ANTARA/Feru Lantara/

PR DEPOK – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 57 tahun 2021, Kota Depok berada pada PPKM Level 2.

Peraturan PPKM Level 2 di Kota Depok ini berlangsung dari 2 hingga 15 November 2021. Hal tersebut membuat Pemkot Depok melakukan beberapa penyesuaian.

Baca Juga: Vanessa Angel Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Tunggal, Nicky Tirta: Bahagia ya di Sana

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Diskominfo Kota Depok, berikut merupakan informasi penyesuaian peraturannya:

1. Restoran buka dengan kapasitas 50 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dalam kebijakan ini, restoran dibuka pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB dengan waktu makan maksimal 60 menit.

 

Baca Juga: Adik Febri Andriansyah Minta Foto Pasca Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan Tak Disebar: Hormati yang Berduka

2. Bioskop telah buka dengan kapasitas 70 persen, namun hanya boleh dikunjungi oleh pengunjung dari wilayah dengan kategori hijau maupun kuning dalam aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @diskominfodepok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x