PR DEPOK – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 57 tahun 2021, Kota Depok berada pada PPKM Level 2.
Peraturan PPKM Level 2 di Kota Depok ini berlangsung dari 2 hingga 15 November 2021. Hal tersebut membuat Pemkot Depok melakukan beberapa penyesuaian.
Baca Juga: Vanessa Angel Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Tunggal, Nicky Tirta: Bahagia ya di Sana
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Diskominfo Kota Depok, berikut merupakan informasi penyesuaian peraturannya:
1. Restoran buka dengan kapasitas 50 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dalam kebijakan ini, restoran dibuka pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB dengan waktu makan maksimal 60 menit.
2. Bioskop telah buka dengan kapasitas 70 persen, namun hanya boleh dikunjungi oleh pengunjung dari wilayah dengan kategori hijau maupun kuning dalam aplikasi PeduliLindungi.