Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini, 29 Januari 2020

- 29 Januari 2020, 06:40 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.*
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @TMCPoldametro/

PIKIRAN RAKYAT - Setiap hari kerja, Polresta Depok memberikan kemudahan dalam pengurusan perpanjangan SIM bagi para pengendara melalui layanan SIM Keliling Online.

Di Depok, lokasi pelayanan SIM keliling hari ini, Rabu, 29 Januari 2020 akan dilaksanakan di 2 tempat. Lokasi pertama berada di Honda Motor Care di Jalan Raya Sawangan.

Lokasi kedua berada di Giant Express di Jalan Raya Bojongsari No. 43, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari.

Baca Juga: Berawal Dari Himpitan Ekonomi, Gadis 16 Tahun asal Depok Dijebak Jadi PSK 

Waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pada pukul 8.00 hingga 12.00 WIB. Pendaftaran pelayanan akan ditutup setiap harinya pada pukul 10.00 WIB dengan pemohon maksimal sebanyak 200 orang.

Informasi terbaru seputar jadwal SIM Keliling di Depok melalui satlantas.polrestadepok.com/simkeliling.

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segerakanlah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena terbatasnya formulir.

Baca Juga: Pilkada Depok 2020: Antara Imam Budi Hartono dan Mohammad Idris, Calon Potensial Wali Kota Depok ala PKS 

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.

1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pilkada Depok 2020: Antara Imam Budi Hartono dan Mohammad Idris, Calon Potensial Wali Kota Depok ala PKS 

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili.

6. Untuk penukaran resi SIM dapat dilakukan sesuai dengan tempat pada saat pembuatan.

7. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Baca Juga: PDAM Depok dan USAID Indonesia Lakukan Kerja Sama Atasi Kelangkaan Air Bersih 

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x