PIKIRAN RAKYAT - Apartemen di Kota Depok rawan jadi tempat prostitusi. Hal itu bisa dibuktikan dengan beberapa pengungkapan kasus prostitusi yang terjadi di apartemen di kawasan Margonda.
Teranyar, pada Sabtu 25 Januari 2020, Polres Metro Depok berhasil membongkar bisnis prostitusi dalam apartemen, yang melibatkan gadis berusia 16 tahun sebagai pekerja seks komersial.
"Kami mengamankan tiga orang yang diduga sebagai muncikari, dan satu orang sebagai PSK. Mereka ditemukan dalam dua kamar berbeda," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Azis Andriansyah.
Dalam melancarkan bisnis haramnya itu, para muncikari menyewa dua kamar apartemen sebagai tempat pertemuan antara PSK dan lelaki yang ingin melampiaskan nafsu birahinya.
Saat diinterogasi polisi, muncikari mengaku menawarkan PSK-nya dengan tarif mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta.
Rupiah demi rupiah kemudian dibagi antar mereka dan sebagiannya untuk keperluan bayar sewa apartemen.
Baca Juga: Bocah Silver Depok, Sibuk Mengais Rezeki Sebagai Pengamen Meski Hati Ingin Bersekolah Lagi
Pengungkapan bukan kali pertama
Menurut Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, pihaknya sejak awal tahun 2020 sudah beberapa kali melakukan penertiban di dua apartemen berbeda di kawasan Margonda.
Terakhir pada Sabtu 18 Januari, pihaknya berhasil mengamankan 20 pasangan belum menikah yang diduga kuat berbuat tindakan asusila di dalam kamar apartemen.
"Kami juga mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai penyedia kamar," kata Lienda.
Baca Juga: Sempat Viral Tahun 2019, PN Depok Sidangkan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Nenek Arpah
Maraknya penggunaan apartemen sebagai tempat prostitusi, kata dia, karena imbas kontrol pengelola apartemen yang lemah dan tak membuat aturan ketat.
"Pengelola hanya peduli uang sewa tanpa mengetahui lebih lanjut apartemennya dijadikan apa, sehingga fungsi apartemen yang seharusnya sebagai tempat hunian berganti menjadi tempat prostitusi terselubung," ucapnya.
Dia menilai, fenomena bisnis prostitusi terselubung di apartemen Depok akan kian menjadi, selama pengelola apartemen masih abai dan seolah melakukan pembiaran.
"Kalau sudah tahu rawan jadi tempat prostitusi dan tindakan asusila, seharusnya mereka mengetatkan aturan. Semisal, membuat perjanjian di atas materai dengan penyewa terkait peruntukan kamar apartemen," tuturnya.
Baca Juga: Patung Belimbing yang Kian Terbengkalai Meski Menjadi Ikon Kebanggaan Depok
Karena selama ini, pengelola apartemen di Depok seakan pura-pura polos dengan fenomena prostitusi.
"Sudah jelas-jelas dari check-in saja datang berdua (lawan jenis belum menikah), tapi kenapa bisa lolos?," tanya Lienda retoris.
Hal lain yang jadi sorotannya adalah para aplikator daring penyedia tempat penginapan--yang dalam realitanya justru memberi kemudahan akses bagi penyewa.
"Seharusnya dibuat aturan ketat supaya bisa menekan perbuatan tindakan asusila dan praktik prostitusi," ujarnya.
Baca Juga: Warga Depok Semakin Dimanjakan dengan Peluncuran Aplikasi Layanan Satu Pintu
Saat ditanya soal aksi penertiban berikutnya, Lienda sudah mengantongi nama apartemen yang diyakini bakal banyak dijumpai perbuatan tindakan asusila dan praktik prostitusi.***