Azis juga mengatakan bahwa dua pelaku merupakan spsesialis pencuri spion mobil di wilayah Jakarta dan Depok. Diketahui, korban juga seringkali beraksi di kawasan Jalan Pemuda Depok Lama.
Atas kasus pencurian yang dilakukan, pelaku diamankan di Mapolsek Sukmajaya dan terancam dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***