Lagi, Apartemen di Depok Dijadikan Tempat Perbuatan Asusila

- 2 Februari 2020, 12:56 WIB
RAZIA Satpol PP amankan banyak pasangan di luar nikah di salah satu apartemen di kawasan Margonda, Depok pada Jumat 31 Januari 2020.*/
RAZIA Satpol PP amankan banyak pasangan di luar nikah di salah satu apartemen di kawasan Margonda, Depok pada Jumat 31 Januari 2020.*/ /DOK. SATPOL PP KOTA DEPOK/

PIKIRAN RAKYAT - Meski mengusung visi sebagai kota religius, ternyata tak membuat Kota Depok bebas dari perbuatan asusila.

Teranyar, razia Satpol PP berhasil menjaring 12 pasangan di luar nikah di salah satu apartemen di kawasan Margonda pada Jumat malam, 31 Januari 2020.

Kepala Satpol PP Depok, Lienda Ratnanurdianny menuturkan total orang yang terkena razia mencapai 20 orang.

“Dari 20 orang tersebut terdiri dari 12 pasangan di luar nikah yang kami dapati dalam kamar apartemen. Lalu ditemukan juga tiga laki-laki dan empat perempuan di kamar terpisah, yang diduga sedang menunggu tamu. Satu lagi laki-laki yang diduga bertugas sebagai penyedia jasa sewa kamar,” katanya saat dikonfirmasi pada Sabtu, 1 Februari 2020.

Baca Juga: Batik Air Tiba di Batam, 238 WNI Dinyatakan Sehat 

Saat ditanya apakah ada indikasi prostitusi, dia menjelaskan razia kali ini tak menunjukkan tanda-tanda itu, meski sempat ditemukan beberapa orang yang diduga sedang menerima tamu.

“Kecenderungan tidak, mereka murni pasangan di luar nikah,” katanya.

Razia perbuatan asusila di apartemen kali ini, kata dia, adalah yang ketiga kalinya sepanjang Januari. Sebelumnya pada Sabtu 18 Januari lalu, Satpol PP berhasil menjaring 20 pasangan di luar nikah dan mengamankan dua orang penyedia kamar apartemen.

Baca Juga: Isyana dan Rayhan Menikah, Ridwan Kamil Jadi Saksinya 

Dia menjelaskan, maraknya perbuatan asusila dalam apartemen sebagai imbas dari longgarnya kontrol pengelola apartemen.

“Pengelola hanya peduli uang sewa tanpa mengetahui lebih lanjut apartemennya dijadikan apa sehingga fungsi apartemen yang seharusnya sebagai tempat hunian berganti menjadi tempat perbuatan asusila atau bahkan prostitusi terselubung,” katanya.

Polisi Usut Bisnis Prostitusi dalam Apartemen

Bisnis prostitusi di Depok yang menjadikan apartemen sebagai tempat aktivitasnya, bukanlah hal baru.

Baca Juga: Jarang Terjadi, Banjir Rendam Istana Merdeka Akibat Hujan Minggu Pagi 

Seperti kasus pada 25 januari lalu. Saat itu, Sat Reskrim Polres Metro Depok berhasil membongkar bisnis prostitusi di salah satu aparetemen di kawasan Margonda--yang melibatkan gadis belia berumur 16 tahun.

Saat diinterogasi, gadis itu terjerumus dalam dunia prostitusi karena didera masalah ekonomi. Kemudian, ia dilacurkan oleh tiga muncikari, yang dua di antaranya masih berumur 17 tahun.

Mereka sengaja sampai menyewa dua kamar apartemen guna mengeksploitasi secara ekonomi dan seksual gadis yang dilacurkan.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Jember, 334 Jiwa Padati Tenda Pengungsian 

Polisi menganggap gadis itu hanya korban, oleh karenanya lekas dipulangkan. Di sisi lain, tiga laki-laki ditetapkan menjadi tersangka karena bertindak sebagai muncikari.

Kini mereka diamankan di Polres Metro Depok dan atas perbuatannya bisa disangkakan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan anak, dengan maksimal hukuman penjara selama 15 tahun.

Sebagai langkah pengembangan kasus, kamar apartemen yang dijadikan lokasi prostitusi dipasangi garis polisi pada Jumat, 31 Januari lalu.

Baca Juga: Kontroversi Penjemputan 245 WNI di Wuhan Gunakan Maskapai Swasta Batik Air Jemput, Menhub Berikan Penjelasan 

“Kami pasangi garis polisi untuk mensterilkan TKP dari kegiatan lain yang terjadi di kamar itu,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Azis Andriansyah.

Langkah lain, polisi juga bakal memeriksa pengelola dan pihak keamanan apartemen.

“Kami panggil untuk dijadikan saksi. Mereka akan diselidiki sejauh apa peranannya, apakah turut terlibat, atau hanya sekadar menyewakan kamar saja. Yang jelas kami harus tahu bagaimana teknis jasa sewa kamar apartemen itu,” ucapnya.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah