Jadwal SIM Keliling Depok Hari ini, 3 Februari 2020

- 3 Februari 2020, 07:24 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.*
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @TMCPoldametro/

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

1. KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET) Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.

Baca Juga: Warga Resah, Puluhan Miras Kembali diamankan Polsek Sukmajaya Depok 

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya, beserta fotokopi SIM.

3. Surat Keterangan sehat Dokter

4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Baca Juga: Lagi, Apartemen di Depok Dijadikan Tempat Perbuatan Asusila

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah