Jadwal SIM Keliling Depok Hari ini, 3 Februari 2020

- 3 Februari 2020, 07:24 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.*
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @TMCPoldametro/

PIKIRAN RAKYAT - Bulan Februari ini, Polres Metro Depok kembali menyelenggarakan pelaksanaan SIM Keliling untuk masyarakat di kota belimbing.

Pelayanan SIM keliling yang diadakan pada Senin, 3 Februari 2020 untuk wilayah Kota Depok akan dilaksanakan di 2 tempat.

Lokasi pertama, berada di Villa Cassablanca Jalan Raya Sawangan. Lokasi kedua, berada di Toko Meubel Serba Indah Jalan Raya Bambu Kuning, Bojong Gede.

Selain di Bus SIM Keliling, Anda juga dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polresta Depok.

Baca Juga: Dinyatakan Negatif Virus Corona, Satu Warga Depok Masih Diisolasi Selama 14 Hari

Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya habis dan hendak memperpanjang baik itu SIM A maupun SIM C silahkan Anda dapat merapat ke Bus SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Metro Depok.

Waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pada pukul 8.00 hingga 12.00 WIB. Pendaftaran pelayanan akan ditutup setiap harinya pada pukul 10.00 WIB dengan pemohon maksimal sebanyak 200 orang.

Polres Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM keliling Depok, yang dilaksanakan setiap Senin hingga hari Sabtu, khusus untuk minggu libur.

Baca Juga: Pilkada Depok 2020: 4 Partai Resmi Berkoalisi, PDI-P dan PKS Tetap Percaya Diri 

Pelayanan SIM keliling Depok hanya untuk perpanjangan saja, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling ini.

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

1. KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET) Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.

Baca Juga: Warga Resah, Puluhan Miras Kembali diamankan Polsek Sukmajaya Depok 

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya, beserta fotokopi SIM.

3. Surat Keterangan sehat Dokter

4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Baca Juga: Lagi, Apartemen di Depok Dijadikan Tempat Perbuatan Asusila

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah