Jadwal SIM Keliling Depok Hari ini, 04 Februari 2020

- 4 Februari 2020, 07:38 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.*
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @TMCPoldametro/

Polres Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, khusus untuk minggu libur.

Pelayanan SIM Keliling Depok hanya untuk perpanjangan saja, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling ini.

jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.

Baca Juga: Satu Warga Depok Diduga Meninggal karena DBD, Dinkes Lakukan Investigasi

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya, beserta fotokopi SIM.

3. Surat Keterangan sehat Dokter

4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Polri Kembali Lakukan Olah TKP Kasus Penemuan Mayat di Danau UI Depok Tahun 2015 Silam

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x