Jadwal SIM Keliling Depok Hari ini, 04 Februari 2020

- 4 Februari 2020, 07:38 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.*
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @TMCPoldametro/

PIKIRAN RAKYAT - Polres Metro Kota Depok kembali menyelenggarakan pelaksanaan SIM Keliling untuk masyarakat yang berada di wilayah Depok.

Pelayanan SIM keliling yang diadakan pada Senin, 4 Februari 2020 untuk wilayah Depok akan dilaksanakan di 2 tempat.

Lokasi pertama, berada di Eks Ramayana Jalan Raya Bogor.

Lokasi kedua, berada di ITC DEPOK Jalan Margonda Raya.

Baca Juga: Polisi Gadungan di Depok Kembali Beraksi, 2 Orang Jadi Korban

Selain di Bus SIM Keliling, Anda juga dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Metro Depok.

Bagi warga masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya belum habis dan hendak memperpanjang baik itu SIM A maupun SIM C, silahkan Anda dapat merapat ke Bus SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Metro Depok.

Waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pada pukul 8.00 hingga 12.00 WIB. Pendaftaran pelayanan akan ditutup setiap harinya pada pukul 10.00 WIB dengan pemohon maksimal sebanyak 200 orang.

Baca Juga: Gus Sholah Wafat, MUI Depok: Kematian Seorang Ulama, Sama dengan Kematian Alam

Polres Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, khusus untuk minggu libur.

Pelayanan SIM Keliling Depok hanya untuk perpanjangan saja, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling ini.

jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.

Baca Juga: Satu Warga Depok Diduga Meninggal karena DBD, Dinkes Lakukan Investigasi

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya, beserta fotokopi SIM.

3. Surat Keterangan sehat Dokter

4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Polri Kembali Lakukan Olah TKP Kasus Penemuan Mayat di Danau UI Depok Tahun 2015 Silam

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.

Untuk informasi lebih lengkapnya, maka bisa langsung mengunjungi halaman website satlantas.polresmetrodepok.com.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x