"Dari hasil BAP, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali di antaranya wilayah Kecamatan Cimanggis depok 1 kali, kemudian di wilayah Bojong Gede pelaku pernah melakukan pencurian 4 kali. Dia mengaku, hasil curiannya dijual lagi," kata Firdaus.
Pelaku kini ditahan polisi dan diancam Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman penjara maksimal selama 5 tahun.
Jumlah kasus pencurian di Depok masih jadi sorotan, terlebih kasus pencurian dengan pemberatan. Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlahnya mencapai 70 kasus pada 2018 lalu.***