Polisi Tangkap Maling Motor di Depok yang Sudah Beraksi 6 Kali

- 10 Februari 2020, 15:14 WIB
Tersangka pencuri motor di tiga kecamatan berbeda diringkus polisi.*
Tersangka pencuri motor di tiga kecamatan berbeda diringkus polisi.* /DOK. POLRES METRO DEPOK

"Dari hasil BAP, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali di antaranya wilayah Kecamatan Cimanggis depok 1 kali, kemudian di wilayah Bojong Gede pelaku pernah melakukan pencurian 4 kali. Dia mengaku, hasil curiannya dijual lagi," kata Firdaus.

MOTOR korban yang berhasil diamankan.*
MOTOR korban yang berhasil diamankan.* DOK. POLRES METRO DEPOK

Pelaku kini ditahan polisi dan diancam Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman penjara maksimal selama 5 tahun.

Jumlah kasus pencurian di Depok masih jadi sorotan, terlebih kasus pencurian dengan pemberatan. Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlahnya mencapai 70 kasus pada 2018 lalu.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x