Demi Genjot Kepercayaan Konsumen, Pemkot Depok Beri Sertifikat Halal kepada 97 Pelaku UMKM

- 15 Februari 2020, 10:16 WIB
DKUM Depok memberikan sertifikat halal kepada 97 pelaku usaha kuliner, di Balatkop Sukmajaya, 13 Februari 2020.*
DKUM Depok memberikan sertifikat halal kepada 97 pelaku usaha kuliner, di Balatkop Sukmajaya, 13 Februari 2020.* /Pemkot Depok/

PIKIRAN RAKYAT - Usaha kuliner tengah digandrungi oleh banyak kalangan masyarakat baik itu anak muda maupun mereka yang telah berkeluarga.

Sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, memiliki label halal dalam usaha kuliner yang tengah ditekuni akan menjadi poin yang sangat penting.

Label halal yang resmi dikeluarkan oleh lembaga yang berhak, akan meningkatkan rasa percaya dan rasan aman konsumen terhadap produk yang dijual, tekhusus bagi konsumen muslim.

Baru-baru ini, pada Kamis 13 Februari 2020 di Balai Sukmajaya, 97 pelaku usaha di Depok mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Viral Video Ribuan Gagak Terbang di Langit Wuhan Buat Masyarakat Panik 

Upaya ini merupakan komitmen Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok dalam meningkatkan kualitas produk usaha, khususnya di sektor kuliner.

"Produk yang sudah memiliki sertifikat halal ini, diakui dan terdaftar juga di MUI pusat," kata Kepala DKUM Depok, Mohammad Fitriawan, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Pemkot Depok.

Pihak DKUM berharap dengan diberikannya sertifikat halal kepada 97 pelaku usaha di Depok dapat memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan usaha seperti memberikan jaminan keamanan dan kepuasan berbagai produk kudapan dari Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) Depok.

Baca Juga: Ada Pasien Virus Corona di Apartemen Taman Anggrek, Ternyata Keliru 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x