Demi Genjot Kepercayaan Konsumen, Pemkot Depok Beri Sertifikat Halal kepada 97 Pelaku UMKM

- 15 Februari 2020, 10:16 WIB
DKUM Depok memberikan sertifikat halal kepada 97 pelaku usaha kuliner, di Balatkop Sukmajaya, 13 Februari 2020.*
DKUM Depok memberikan sertifikat halal kepada 97 pelaku usaha kuliner, di Balatkop Sukmajaya, 13 Februari 2020.* /Pemkot Depok/

Zaman sekarang, konsumen mulai cerdas dalam memilih produk untuk dikonsumsi, terlebih dari sisi kuliner. Maka dari itu, demi meraih kepercayaan konsumen, sertifikasi ini dibutuhkan.

"Sertifikasi menjadi penting seiring dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk mendapatkan dan mengkonsumsi produk-produk yang bersih, sehat, dan halal," kata dia.

Purwati, satu dari 97 pelaku usaha yang diberikan sertifikat halal MUI, mengaku senang dan amat bahagia.

Purwati memiliki UMKM Pawon Putri yang bergelut dalam bisnis olahan minuman asem dan beras kencur. tahun ini, Purwati resmi mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya. Dengan sertifikat halal yang ada bersama produknya, Purwati yakin produk yang ia jajarkan akan memiliki nilai tambah di mata masyarakat.

Baca Juga: Jangan Khawatir Munculnya Jerawat Akibat Konsumsi Cokelat di Hari Valentine Adalah Hal Normal 

Atas sertifikasi halal yang baru saja didapatkan, Purwati juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

"Semoga masyarakat tidak ragu lagi dalam mengonsumsi produk-produk kami. Terima kasih Pemkot Depok yang telah memfasilitasi kami mengurus sertifikat halal ini," tutur Purwanti.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x