Jadwal SIM Keliling Depok Hari ini Senin, 17 Februari 2020

- 17 Februari 2020, 07:32 WIB
LOKASI SIM Keliling Kota Cimahi Selasa, 21 Januari 2020.*
LOKASI SIM Keliling Kota Cimahi Selasa, 21 Januari 2020.* /Galamedianews/

PIKIRAN RAKYAT - Polres Metro Kota Depok kembali menyelenggarakan pelaksanaan SIM keliling untuk memberikan kemudahan bagi warga Depok dan sekitarnya.

Dengan adanya SIM keliling ini masyarakat dapat dengan mudah melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Kantor Polres. Pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan di 2 tempat.

Lokasi pertama, berada di Villa Cassablanca, Jalan Raya Sawangan.

Lokasi kedua, berada di Toko Meubel Serba Indah, Jalan Raya Bambu Kuning, Bojonggede.

Baca Juga: Viral Foto Tol Cipularang Longsor hingga Hampir Putus, Jasa Marga Buka Suara

Selain di bus SIM keliling, Anda juga dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Metro Depok.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis dan hendak memperpanjang baik itu SIM A maupun SIM C, silakan mendatangi  Bus SIM keliling yang disediakan oleh Polres Metro Depok.

Waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pada pukul 8.00 hingga 12.00 WIB.

Pendaftaran pelayanan akan ditutup setiap harinya pada pukul 10.00 WIB dengan pemohon maksimal sebanyak 200 orang.

Polres Metro Kota Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM keliling Depok yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, sedangkan minggu libur.

Baca Juga: Banjir hingga 2 Meter Menerjang Depok, Ratusan Warga Mengungsi

Pelayanan SIM keliling Depok hanya diperuntukkan untuk perpanjangan, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM keliling.

Jika berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.

Baca Juga: Jelang Pemilu Presiden Amerika Serikat, Twitter akan Tandai Konten Manipulatif

3. Surat keterangan sehat dari dokter, namun surat keterangan sehat ini masih bisa diurus di lokasi SIM keliling.

4. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Baca Juga: Big Hit akan Rilis Drama Korea Terbaru hingga Program Lainnya demi Manjakan Penggemar

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.

Untuk informasi lebih lengkap, dapat mengunjungi halaman website satlantas.polresmetrodepok.com.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x