Firdaus menjelaskan pelaku dalam melumpuhkan korban bukan cuma berbekal golok, tapi juga dengan palu.
Baca Juga: Tersiar Kabar Tiongkok Minta 20.000 Pasien Virus Corona untuk Dibunuh, Cek Faktanya
"Dia memukul korban pakai palu hingga hidungnya terluka, dan membacok dengan golok yang mengenai kepala korban," ucapnya.
Meski tubuh bersimbah darah, kata Daus, korban masih sempat beri perlawanan hingga pelaku mengalami luka robek di tangan. Akan tetapi, itu satu-satunya usaha korban dalam mempertahankan harta benda, sebelum akhirnya tergeletak tak berdaya.
"Pelaku kemudian mencuri satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler, lalu dia kabur," ujarnya.
Baca Juga: Kalah Lawan Kanker Ganas, Kreator Meme 'Crying in A Puddle' Meninggal Dunia
Korban yang melihat harta bendanya dibawa kabur, kemudian berusaha keras keluar rumah guna minta pertolongan warga sekitar. Lalu, datang satu orang dan kemudian membawanya ke RSUD Depok.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang hukumannya paling lama 20 tahun penjara.***