Sebut Kasus Bahar Smith Tak Bisa Diselesaikan secara Restorative Justice, Ahmad Sahroni: Bisa Menyulut Konflik

- 7 Januari 2022, 15:15 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni./ Dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni./ Dok. DPR RI /

PR DEPOK – Belum lama ini anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyebut kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menyeret nama Bahar Smith tidak bisa dirampungkan melalui mekanisme restorative justice.

“Banyak pihak yang menyebutkan mengapa (kasus Bahar Smith) tidak melalui proses dialog atau restorative justice, ya tidak bisa. Tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif,” ujar Ahmad Sahroni dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada Jumat, 7 Januari 2022.

Menurut Ahmad Sahroni, kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang dilakukan Bahar Smith tidak bisa dibenarkan dan harus diselesaikan melalui mekanisme proses hukum.

Baca Juga: Sunan Kalijaga Nilai Donasi untuk Gala Sky Tidak Bermasalah: Toh Bahasanya Nyumbang untuk Anak Yatim Piatu

Apalagi ujaran kebencian dikatakan Ahmad Sahroni sebagai tindakan pidana yang berbahaya dan harus ditangani segera terlebih jika yang mengatakannya merupakan tokoh masyarakat.

“Di mana-mana namanya ujaran kebencian ini membahayakan sekali, bisa menyulut konflik, apalagi jika dilakukan oleh tokoh agama. Yang bersangkutan mempunyai masa besar, apabila dia mengungkapkan berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian, maka khawatir ada pergerakan massa yang mengganggu keamanan publik,” tuturnya.

Ahmad Sahroni kemudian menyampaikan dukungannya kepada pihak kepolisian yang sudah menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka dan penahanan yang bersangkutan dinilainya sudah mengikuti aturan.

Baca Juga: Geram Dituding Positif Covid-19 usai Pulang dari Turki, Atta Halilintar: Alhamdulillah Negatif, Jangan Hoaks

Lebih lanjut, Ahmad Sahroni menyebut bahwa proses penetapan tersangka terhadap Bahar Smith tidaklah cepat mengingat kepolisian mengambil tindakan dengan mengacu pada alat bukti yang sudah ada.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x