PR DEPOK – Kasus Habib Bahar Smith sampai kini masih mencuat dan ramai diperbincangkan oleh masyarakat.
Pasalnya Habib Bahar Smith atau ulama yang dikenal dengan nama lengkap Habib Bahar bin Smith ini terjerat kasus ujaran kebencian.
Adapun ujaran kebencian ini bermula pada ceramah Habib Bahar Smith di desa Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
Ceramah Habib Bahar tersebut ternyata tanpa diduga telah tersebar di seluruh media sosial, hingga akhirnya diketahui, dan menjadi perkara.
Hal itu karena, dalam isi ceramahnya tersebut mengandung ujaran kebencian, yang dimana itu adalah salah satu hal yang melanggar Undang-Undang. Habib Bahar Smith dikenakan pasal Undang-Undang ITE mengenai penyebar ujaran kebencian.
Namun, kabar baru kembali datang dari kasus Habib Bahar Smith, yang sekarang ini sedang menjalani masa tahanan, karena kasus tersebut.
Sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada 6 Januari 2022.
Tak hanya itu, Pihak Polda Jabar, Kabid humas Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan adanya pelimpahan berkas laporan baru terhadap Habib Bahar Smith tersebut, terkait perkara ujaran kebencian terhadap pejabat negara oleh pelapor berinisial HS.
Baca Juga: Spirit Doll Semakin Populer di Indonesia, Kemenag Buka Suara: Bertentangan dengan Nilai Tauhid