Respons Kenaikan Tarif, BPJS Depok Permudah Peserta JKN-KIS Turun Kelas

- 24 Februari 2020, 15:48 WIB
BPJS Kesehatan.*
BPJS Kesehatan.* /DOK. PR/

Sebagai upaya peningkatan layanan, pihak BPJS Kesehatan Kota Depok mengaku akan mempermudah administrasi peserta JKN-KIS yang ingin turun kelas.

Baca Juga: Merasa Tersindir, Korea Selatan Danai Perbaikan Apartemen Semi Basemen Layaknya Potret dalam Film Parasite

Pelayanan yang diberikan juga berdadar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019, yang di dalamnya memuat penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan.

“Jadi, program praktis atau perubahan kelas tidak sulit. Bagi peserta mandiri, perubahan kelas rawat terhitung mulai 09 Desember 2019 hingga 30 April 2020 tanpa perlu memenuhi syarat sudah berada di kelas yang lama selama 1 tahun," kata dia.

Peserta mandiri beserta anggota keluarga yang baru mendaftar, dan belum pernah membayar iuran pertama kali, serta sedang dalam masa verifikasi data 14 hari, dapat mengajukan perubahan kelas rawat. Namun, masa verifikasi data ditambah 14 hari sejak permohonan perubahan kelas perawatan.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Simak 5 Manfaat Kurma bagi Kesehatan Tubuh

“Untuk perubahan kelas perawatan ini dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kabupaten/Kota, Mobile Customer Service (MCS), atau secara online melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan Mobile JKN,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x