Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Depok, Brigadir Rangga Divonis 13 Tahun Penjara

- 26 Februari 2020, 21:12 WIB
Brigadir Rangga Rianto, terdakwa pembunuhan atas sesama polisi divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Depok
Brigadir Rangga Rianto, terdakwa pembunuhan atas sesama polisi divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Depok /Rohman Wibowo/PR

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara, kasus polisi tembak polisi ini berawal dari adu mulut. Korban Bripka Rahmat Efendy pada menahan keponakan Brigadir Rangga Rianto karena terlibat tawuran dan kedapatan membawa celurit.

Baca Juga: Musim Alpukat Tiba, Simak 10 Manfaat Buah Alpukat bagi Kesehatan Tubuh Terutama Wanita

Saat itu, Rangga meminta kepada korban agar membebaskan keponakannya. Alih-alih direspons baik karena sesama aparat, justru korban menolak dengan nada keras.

Merasa tak terima, ia lantas naik pitam dan membabi-buta menembak korban hingga 7 kali pada bagian dada, paha, dan leher di Polsek Cimanggis, Depok.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x