Sekda Depok Ngomel, Mohammad Idris Seharusnya Keluarkan SK KLB Virus Corona

- 4 Maret 2020, 13:48 WIB
SEKDA Depok Hardiono.*
SEKDA Depok Hardiono.* /FERU LANTARA/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono marah-marah lantaran Wali Kota Mohammad Idris hanya mengacu Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) mewaspadai virus corona (Covid-19).

Hardiono menilai seharusnya setelah ada dua pasien positif terkonfirmasi virus corona Mohammad Idris semestinya mengeluarkan Surat Keputusan Kejadian Luar Biasa (KLB).

Dia menjelaskan definisi KLB merupakan suatu kejadian yang sebelumnya belum ada dan tiba-tiba muncul dengan pergerakan yang cepat.

Bermula saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com di kantornya, Hardiono saat mengetahui Mohammad Idris menyebut ada Surat Edaran bernomor 445/0404/SURVIM yang dikeluarkan Dinas Kesehatan langsung memvalidasi keberadaan surat itu.

Baca Juga: Jelang Puasa dan Lebaran 2020, Kemendag Kawal Stabilisasi Harga Bahan Pokok 

Lantas setelah ditelusuri surat edaran tersebut dikeluarkan Dinkes terhadap rumah sakit di Kota Depok tapi bukan surat yang berkaitan dengan KLB.

Surat tersebut ditanda tangani Kadinkes Kota Depok yang ditujukan untuk rumah sakit swasta dan UPTD Kota Depok. Kedudukannya bukan Surat Edaran Wali Kota.

"Saya sudah cek ke bagian hukum tapi bukan Surat Edaran Wali Kota tapi dari Kepala Dinas Kesehatan," kata Hardiono kepada Pikiranrakyat-depok.com pada Selasa, 3 Maret 2020.

Dalam pandangan Hardiono, SK Wali Kota tetap dibutuhkan lantaran implementasi di lapangan akan menggunakan sejumlah Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai langkah antisipatif.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x