Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini Senin, 9 Maret 2020

- 9 Maret 2020, 06:49 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.*
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @TMCPoldametro/

PIKIRAN RAKYAT - Polres Metro Kota Depok kembali menyelenggarakan pelaksanaan SIM Keliling untuk memberikan kemudahan bagi warga Depok dan sekitarnya.

Dengan adanya SIM keliling, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Polres.

Pelayanan SIM keliling ini akan dilaksanakan di dua tempat.

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Depok Hari Ini Senin, 9 Maret 2020: Langit Depok Cerah Berawan Sepanjang Hari

Lokasi pertama, berada di Villa Cassablanca Jl. Raya Sawangan.

Lokasi kedua, berada di Toko Meubeul Indah Jl. Raya Bambu Kuning, Bojonggede.

Selain melalui bus SIM Keliling, Anda juga dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Metro Depok.

Baca Juga: Arema FC vs Persib Bandung, Maung Bandung Permalukan Singo Edan di Kandangnya

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis dan hendak memperpanjang baik itu SIM A maupun SIM C, silahkan Anda dapat mendatangi ke bus SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Metro Depok.

Waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Pendaftaran pelayanan akan ditutup setiap harinya pada pukul 10.00 WIB dengan pemohon maksimal sebanyak 200 orang.

Baca Juga: Angkat Isu Kesetaraan Gender, Kapolri akan Tunjuk Polwan Tempati Posisi Strategis dalam Promosi Jabatan

Polres Metro Kota Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, sedangkan Minggu libur.

Pelayanan SIM Keliling Depok hanya untuk perpanjangan, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling.

Jika berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.

Baca Juga: Dampak Virus Corona, Malindo Air Rumahkan Karyawannya hingga Potong Gaji Sebesar 50 Persen

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.

Baca Juga: Aktris Ririn Ekawati Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kasus Narkoba

3. Surat keterangan sehat dari dokter, namun surat keterangan sehat ini masih bisa diurus di lokasi SIM Keliling.

4. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Gelar Konsultasi untuk Masyarakat di International Women's Day, PUSPA Lampung Kampanye Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.

Untuk informasi lebih lengkapnya, bisa langsung mengunjungi halaman website satlantas.polresmetrodepok.com.***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x