Bakar Sampah Akibatkan Kebakaran di Pancoran Mas Depok

- 10 Maret 2020, 13:47 WIB
Ilustrasi kebakaran. /PEXEL
Ilustrasi kebakaran. /PEXEL /

PIKIRAN RAKYAT – Kebakaran termasuk dalam bencana yang tempat, situasi dan waktuya tidak dapat dikehendaki dan berisifat merugikan baik jiwa, dan harta benda.

Umumnya kebakaran terjadi jika terdapat bahan yang mudah terbakar, suhu yang tinggi hingga kandungan oksigen yang lebih dari 12 persen.

Kebakaran kembali terjadi di Depok yakni tepatnya di kawasan Jalan Kemuning Nomor 5 RT 4 RW 10, Kecamatan Pancoran Mas.

Baca Juga: Amnesty Internasional Indonesia: RUU Omnibus Law Langgar HAM pada Sektor Buruh hingga Pekerja Media

Kebakaran tersebut dialami oleh sebuah rumah milik salah satu warga yang kini dialihfungsikan menjadi lokasi lapak bagi barang-barang rongsokan.

Diduga kebakaran tersebut diakibatkan oleh seorang warga yang membakar sampah dan memicu api yang meluas hingga membakar bangunan yang ada di sekitarnya api yang meluas hingga membakar bangunan yang ada di sekitarnya.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Pemerintah Kota Depok, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok telah berhasil menjinakan api yang melahap lapak rongsokan di wilayah tersebut.

Baca Juga: Prihatin Atas Video Viral Bullying dan Pelecehan terhadap Siswi SMA, Kemen PPPA Lakukan Koordinasi Penanganan Daerah

Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok Gandara Budiana menjelaskan rumah yang terbakar merupakan kepemilikan atas nama Sutaji.

Rumah tersebut memiliki lahan seluas 700 meter persegi.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x