Prihatin Atas Video Viral Bullying dan Pelecehan terhadap Siswi SMA, Kemen PPPA Lakukan Koordinasi Penanganan Daerah

- 10 Maret 2020, 13:03 WIB
ILUSTRASI pelecehan seksual.*
ILUSTRASI pelecehan seksual.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Bintang Puspayoga sudah mencermati dan merasa prihatin dengan video viral tentang perundungan atau bullying terhadap pelajar perempuan yang sangat meresahkan masyarakat.

Kejadian tersebut diduga terjadi di salah satu institusi pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.

“Saya merasa prihatin dan geram terhadap video tersebut yang kami anggap sebagai bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi. Terlebih lagi kasus ini terjadi di institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral,” kata Menteri Bintang seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kementerian PPPA.

Baca Juga: Leicester vs Aston Villa, Jamie Vardy Turut Bantu The Foxes Berpesta ke Gawang The Villa

Untuk menindaklanjuti video tersebut, Bintang mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.

“Saat ini Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Kabupaten Bolaang Mongondow, Tim Cyber Crime Bareskrim Polri, Reskrim, dan pihak sekolah,” ujar Bintang.

“Pagi ini, pihak Polres Bolaang Mongondow Kasat Reskrim akan mendatangi tempat kejadian perkara di salah satu institusi pendidikan di sana. Hasil perkembangan kasus ini juga akan dilaporkan,” lanjutnya.

Baca Juga: Viral Video Siswi SMA Dilecehkan Teman-Temannya, Kemenpppa: Akan Telusuri Kasus Tersebut

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemen PPPA pihaknya akan memastikan kasus ini dapat segera ditangani dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut.

"Saya akan memastikan penanganan dapat segera dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang menampilan identitas korban sesuai pasal 64i Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Bintang.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemen PPPA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x