Penjelasan ini tertuang dalam pasal 154-155 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tengang Kesehatan.
Baca Juga: Menteri PUPR Ungkap Fasilitas yang Akan Hadir di Bangunan Pengendali Infeksi Menular di Batam
Sebagai informasi, saat ini Organisasi Kesehatan Dunia, WHO menjelaskan virus corona sudah masuk dalam pandemi.
"Ya, tapi ini, kasus ini sudah nasional jadi semua tangan di negara bukan di saya. Jubirnya pun sudah di sana bukan di saya. Jangan paksa saya ngomong soal corona apapun enggak akan saya buka," kata Idris.
Diketahui saat ini pasien kasus 01 sudah dinyatakan negatif virus corona setelah dilakukan dua kali tes.
Bahkan pihak RSPI Sulianti Saroso berencana akan memulangkan pasien 01 dan 03 pada Jumat, 13 Maret 2020 sore.***