10 Imbauan Pemkot Depok untuk Cegah Penyebaran Virus Corona, Sekolah dan CFD Diliburkan

- 14 Maret 2020, 19:36 WIB
WALI Kota Depok, Mohammad Idris saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com dalam sebuah konferensi pers terkait dua pasien terkonfirmasi COVID-19 yang berstatus sebagai warga Kota Depok, di Balaikota Depok, Senin 2 Maret 2020.*
WALI Kota Depok, Mohammad Idris saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com dalam sebuah konferensi pers terkait dua pasien terkonfirmasi COVID-19 yang berstatus sebagai warga Kota Depok, di Balaikota Depok, Senin 2 Maret 2020.* /Amir Faisol/PR

“Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” sebut edaran tersebut dari akun Instagram Walikota Depok, Mohammad Idris.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x