PIKIRAN RAKYAT - Dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat dari penyebaran virus corona, Pemerintah Kota Depok memberikan beberapa imbauan kepada masyarakatnya.
Salah satunya adalah meliburkan seluruh sekolah yang ada di wilayah Kota Depok.
Berbeda halnya dengan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta yang melangsungkan kegiatan belajar mengajar dengan jarak jauh.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran walikota Depok, terdapat beberapa poin dalam edaran tersebut.
Baca Juga: Lakukan Kuliah Jarak Jauh Buntut Virus Corona, UI Klaim Tak Ambil Kebijakan Sepihak
Selain meliburkan seluruh sekolah di Kota Depok, kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak juga tidak boleh dilakukan untuk sementara. Berikut beberapa poin yang tertuang dalam edaran tersebut.
Pertama, seluruh sekolah TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA di Kota Depok untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020.
Kedua, Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya.
Ketiga, seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class atau study tour.