Dikatakan Ruhyat, pelayanan permohonan paspor sampai saat ini masih berlangsung normal lantaran belum ada instruksi penutupan dari pimpinan Kementerian Hukum dan HAM.
Pihaknya juga masih menyediakan kuota full sebanyak 125 di kantor imigrasi yang berlokasi di Grand Depok City. Sementara di UPT yang ada di Depok Town Square masih menyediakan 50 kuota.
"Karena belum ada instruksi atau arahan dari pimpinan terkait pelayanan untuk pencegahan dan penanggulangan virus. Skema (kebijakan) masih menunggu instruksi pusat," ungkapnya.
Baca Juga: Apple, Google, dan Amazon Blokir Aplikasi Tidak Resmi Terkait Virus Corona
Pencegahan virus corona
Ruhyat mengatakan pihaknya menerapkan protokol kesehatan virus corona menindaklanjuti Surat Edaran bernomor SEK-02.OT.02.02 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dikatakannya, Kantor Imigrasi Depok menyediakan beberapa tempat cuci tangan di beberapa sudut, khususnya pintu kedatangan tamu.
Termasuk menyediakan hand sanitizer di ruang pelayanan seperti di ruang pemberkasan dan wawancara.
Petugas Kantor imigrasi juga mengecek suhu tubuh bagi setiap pemohon dengan menggunakan thermal scanner.
Baca Juga: Pascaimbauan Social Distancing dari Jokowi Akibat Virus Corona, Shelter Ojol di Depok Tutup