Hal ini sejalan dengan imbauan Wali Kota Depok dalam surat edaran bernomor 443/133-Huk/Dinkes.
Imbauan itu tertuang tiga poin yang diantaranya berisi pembentukan gugus tugas percepatan penanganan virus.
Poin ketiga dalam surat edaran itu berisi perubahan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Kota Depok.
Baca Juga: Bintang Game of Thrones Kristofer Hivju Terinveksi Virus Corona
“Seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah Kota Depok tetap bekerja produktif dan melaksanakan tugas kedinasan dengan pengaturan waktu mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB,” pungkas Idris. ***