PIKIRAN RAKYAT - Kota Depok sudah menetapkan dirinya sebagai kota siaga intensif terhadap penyebaran virus corona setelah sempat mengkonfirmasi 4 kasus COVID-19 pertama sejak Senin, 2 Maret 2020 silam.
Wali Kota Depok Mohammad Idris, mengeluarkan 10 instruksi melalui surat edaran bernomor 443/ 132-Huk/Dinkes.
Idris membentuk Gugus Tugas Percepatan penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) sebagai penyempurnaan dari Tim Penanganan dan Pencegahan corona di Kotanya.
Tanggung jawab gugus tugas ini diantaranya melakukan sosialisasi secara masif penanggulangan pandemi virus corona di kotanya.
Melakukan pengecekan secara komprehensif bagi warganya yang positif COVID-19 ataupun ODP serta melakukan pelacakan terhadap warga asing.
Sayangnya hingga Selasa, 17 Maret 2020 Pemerintah Kota Depok belum memastikan anggaran dana tidak terduga untuk menanggulangi kasus COVID-19 di daerahnya lantaran belum ada Surat Keputusan (SK) Kejadian Luar Biasa (KLB).
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Berikut 5 Negara yang Lakukan Lockdown pada Wilayahnya
Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono menyampaikan untuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) masih menunggu pengesahan SK KLB dari Walikota.
Dia menjelaskan RAB untuk menanggulangi kasus penyakit yang sifatnya wabah seperti COVID-19 perlu ada SK KLB.