Meski Sudah Siaga Virus Corona, Anggaran Dana Tak Terduga Kota Depok Tunggu SK KLB dari Mohammad Idris

- 17 Maret 2020, 16:58 WIB
WARGA Depok bersiap memilih wali kota baru pada hari pencoblosan, Rabu 23 September 2020.*
WARGA Depok bersiap memilih wali kota baru pada hari pencoblosan, Rabu 23 September 2020.* /ROHMAN WIBOWO/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Kota Depok sudah menetapkan dirinya sebagai kota siaga intensif terhadap penyebaran virus corona setelah sempat mengkonfirmasi 4 kasus COVID-19 pertama sejak Senin, 2 Maret 2020 silam.

Wali Kota Depok Mohammad Idris, mengeluarkan 10 instruksi melalui surat edaran bernomor 443/ 132-Huk/Dinkes.

Idris membentuk Gugus Tugas Percepatan penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) sebagai penyempurnaan dari Tim Penanganan dan Pencegahan corona di Kotanya.

Baca Juga: Cek Fakta: Ratusan TKA Tiba di Bandara Haluoleo Merupakan WNA Tiongkok Ditengah Larangan Terbang Akibat Virus Corona

Tanggung jawab gugus tugas ini diantaranya melakukan sosialisasi secara masif penanggulangan pandemi virus corona di kotanya.

Melakukan pengecekan secara komprehensif bagi warganya yang positif COVID-19 ataupun ODP serta melakukan pelacakan terhadap warga asing.

Sayangnya hingga Selasa, 17 Maret 2020 Pemerintah Kota Depok belum memastikan anggaran dana tidak terduga untuk menanggulangi kasus COVID-19 di daerahnya lantaran belum ada Surat Keputusan (SK) Kejadian Luar Biasa (KLB).

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Berikut 5 Negara yang Lakukan Lockdown pada Wilayahnya

Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono menyampaikan untuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) masih menunggu pengesahan SK KLB dari Walikota.

Dia menjelaskan RAB untuk menanggulangi kasus penyakit yang sifatnya wabah seperti COVID-19 perlu ada SK KLB.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x