Bahkan meskipun ada instruksi presiden bila tidak diikuti SK KLB dari pimpinan kepala daerah, maka anggaran dana tak terduga tidak dapat di keluarkan.
Baca Juga: Kepala BNPB Beri 4 Poin Arahan dan Strategi Pencegahan Penyebaran Virus Corona
"Nominal belum tau. SK dulu. Kalau SK sudah keluar baru dibahas RABnya berapa dari dinas terkait. Sampai kapannya ya secepatnya," kata dia.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok, Novarita menjelaskan dana anggaran tak terduga untuk penanggulangan COVID-19 tersebut mestinya bisa mengakomodir beberapa komponen untuk melakukan pencegahan pandemi virus.
Novarita menyebutkan salah satunya beberapa komponen untuk pengadaan masker, hand sanitizer, dan cairan desinfektan untuk mencegah penularan pandemi SARS-CoV-2.
Baca Juga: Polisi Temukan 20 Pil Psikotoropika Saat Penangkapan Vanessa Angel
Seluruh komponen tersebut kemudian akan disalurkan ke seluruh instansi pemerintahan dan ruang-ruang publik.
"(RAB) lagi disusun. (Dana tak terduga) mesti mengakomodir semua. (Berapa nominalnya) masih di rekap," tutur Nova.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh pikiranrakyat-depok.com, Kota Depok kembali konfirmasi kasus kedua COVID-19, sebanyak dua orang dinyatakan positif terjangkit virus corona.
Baca Juga: Fatwa MUI: Haram Menimbun Masker saat Pandemi Virus Corona