Termasuk juga pihak swasta lainnya seperti perbankan.
"Jadi, pihak pengelola pasar, bank dan mall bisa menyediakan segala fasilitas untuk mencegah penyebaran virus," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh pikiranrakyat-depok.com MUI mengeluarkan fatwa menanggapi kasus COVID-19 di Indonesia.
MUI melarang penyelenggaraan salat jumat, berjamaah 5 waktu, dan termasuk ied bagi daerah yang terkonfirmasi virus corona.
Larangan ini tertuang dalam poin keempat Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020.
"Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing," kata MUI dalam fatwa terbarunya.
"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," tulis MUI dalam fatwa terbarunya dalam poin keempat. ***