Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini, Kamis 19 Maret 2020

- 19 Maret 2020, 07:11 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.*
ILUSTRASI SIM keliling.* /TWITTER @TMCPOLDAMETRO/

Baca Juga: Cek Fakta: Nadiem Makarim Dikabarkan Jalani Isolasi Mandiri Akibat Terpapar Virus Corona, Simak Faktanya 

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM keliling, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.

1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM

3. Surat keterangan sehat dari dokter, namun surat keterangan sehat ini masih bisa diurus di lokasi SIM Keliling

4. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia

Baca Juga: UI Bagikan 420 Liter Hand Sanitizer Gratis di Tengah Kelangkaan di Masyarakat 

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x