ASN Bekerja dari Rumah Buntut Virus Corona, Pemkot Depok Pastikan Tambahan Penghasilan Pegawai Tak Dipotong

- 19 Maret 2020, 08:22 WIB
ILUSTRASI ASN di Depok yang sedang melaksanakan salat berjamaah.*
ILUSTRASI ASN di Depok yang sedang melaksanakan salat berjamaah.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Depok, Mohammad Idris memerintahkan bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk bekerja dari rumah menanggapi peningkatan kasus COVID-19.

Penyesuaian sistem kerja ini tertuang dalam surat edaran nomor: 800/ 141-Huk/BKPSDM tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan Pemkot Depok.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa penyesuaian kerja bagi ASN berlaku sejak 19-31 Maret 2020 dan akan dievaluasi sesuai kondisi terkini yang tertuang dalam poin pertama.

Pemkot Depok juga tetap memberikan tambahan penghasilan pegawai bagi ASN yang bekerja di rumah.

Baca Juga: Cuaca Depok Hari Ini, Kamis 19 Maret 2020: Hujan Ringan Basahi Sejak Siang Hari 

Ketentuan ini tertuang dalam poin kelima yang ditandatangani Mohammad Idris pada Rabu, 18 Maret 2020.

"Pemerintah Daerah Kota Depok tetap memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS dan CPNS yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/ tempat tinggalnya (Work From Home)," tulis Mohammad Idris di poin kelima dalam surat edaran yang diterima Pikiranrakyat-depok.com pada Rabu, 18 Maret 2020.

Dalam surat edaran itu, poin keempat, Mohammad Idris juga mewajibkan bagi seluruh ASN yang bekerja di rumah untuk tidak berkeluyuran.

Mereka juga diminta melaporkan kinerja kepada atasannya langsung. Para ASN ini juga harus bersedia bila sewaktu-waktu mendapatkan tugas dari atasan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x