Baca Juga: Depok Darurat Bencana COVID-19, Warga Diminta Tenang Hadapi Pandemi Virus Corona
Namun, tidak semua ASN di lingkungan Pemkot Depok dapat bekerja dari rumah, bagi semua OPD yang sifatnya pelayanan tetap harus bekerja di kantor.
Hanya pada poin ketiga ditekankan bahwa jam kerja bagi ASN yang bekerja di kantor disesuaikan oleh Kepala Perangkat Daerah melalui Surat Perintah.
Dengan tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Idris mengatakan dengan dikeluarkannya surat edaran nomor 800/ 141-Huk/BKPSDM, maka aturan jam kerja yang sempat diberlakukan setengah hari dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 443/ 133-Huk/Dinkes tentang Siagga Intensif Corona Virus Disease 19 (COVID- 19) tidak berlaku.
Baca Juga: Salah Satu Pasien Positif Covid-19 di Malang Meninggal Dunia
Sebelumnya, berlaku per Selasa, 17 Maret 2020 seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintahan Kota Depok bekerja setengah hari dari 7.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono mengatakan semua tanggung jawab pekerjaan dilimpahkan terhadap kesadaran masing-masing ASN.
"Kerjanya di kantor dan sisanya di rumah. Di bawah ke rumah. (Tanggungjawab pekerjaan red.) itu tinggal penanggung jawaban masing-masing saja. Nanti Kepala Dinas yang monitor," kata Hardiono.***