Jika berniat untuk memperpanjang masa berlaku SIM, segeralah datang sebelum jam pendaftaran yang sudah disebutkan karena formulir pendaftaran terbatas.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus, Disinfeksi Mandiri Bisa Dilakukan #Dirumahaja
Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM keliling, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.
1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP
2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM
3. Surat keterangan sehat dari dokter, namun surat keterangan sehat ini masih bisa diurus di lokasi SIM Keliling
4. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia
5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
Baca Juga: Dukung Kebijakan Pemerintah Antisipasi Meluasnya Virus Corona, Mudik Gratis 2020 Resmi Ditiadakan
6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000